Pojok Batam

Razman Nasution Gabung Kubu Moeldoko, Pasang Badan Jaga Hasil KLB Demokrat

Juru bicara tim hukum TKN, Razman Arif Nasution. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Bola panas KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, terus bergulir. Salah satu sosok yang bergabung dalam kepengurusan Demokrat versi KLB di Deli Serdang adalah Razman Arif Nasution, pengacara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Razman menegaskan KLB di Deli Serdang sah dan dilaksanakan karena pelanggaran yang dilakukan AHY.
“Bahwa AD/ART oleh Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020, berdasarkan kongres pada 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 pada 5, pasal 23, dan pasal 32,” kata Razman dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Razman menjelaskan, dalam Pasal 5 UU Parpol disebut bahwa perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Demokrat. Forum tertinggi yang dimaksud adalah munas, kongres, dan muktamar.
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Foto: Endi Ahmad/Antara Foto
“Pada pasal 32, putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain yang bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan,” tuturnya.
“Kemudian pada pasal 20, itu disebut bahwa mahkamah partai itu menyelesaikan perselisihan dan kemudian dalam hal terjadi perselisihan dalam selain ayat satu di atas, penyelesaian dilakukan seusai dengan UU Partai politik. Jadi kalau ada perselisihan, maka acuannya adalah UU Parpol, yang bisa juga dilakukan melalui peradilan biasa yaitu PTUN,” jelasnya lagi.
Atas penjelasan tersebut, Razman menegaskan UU Parpol telah mengatur pengambilan keputusan dalam forum tertinggi adalah muktamar, munas, dan kongres. Sementara majelis tinggi partai merupakan badan yang bertugas mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
“Dan majelis tinggi berwenang mengambil keputusan strategis tentang termasuk pada poin F, penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai. Apabila tak dapat diselesaikan oleh mahkamah partai,” ujarnya.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
“Artinya bahwa kalau ada persoalan-persoalan, itu sudah dijelaskan dalam UU Parpol itu diputuskan oleh mahkamah partai yang sifatnya final and binding. Seketika dan mengikat. Tapi di AD/ART ini mahkamah partai sifatnya hanya rekomendasi, bukan mengikat atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya lagi.

Demokrat Kubu Moeldoko Sudah Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkumham

Lebih lanjut, Razman mengungkapkan pihaknya sudah mendaftarkan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko ke Kemenkumham siang tadi.
“Sudah (diterima Kemenkumham),” jawabnya singkat.
Menurutnya, pendaftaran sengaja dilakukan tanpa mengundang media agar tidak ramai dan Kemenkumham dapat berkonsentrasi bekerja dan mempelajari daftar kepengurusan Demokrat Moeldoko.
“Biarkan mereka pelajari, nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan. Mereka tidak puas, mereka PTUN. Kami tidak puas, kami akan ambil langkah hukum. Kita tidak ingin mengganggu konsentrasi Kemenkumham, itu saja,” pungkasnya.
Editor : Aron
Sumber : kumparan
Exit mobile version