Land Management System (LMS) adalah sebuah aplikasi yang dibangun oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk melayani informasi seputar lahan yang meliputi perizinan lahan, pengalokasian lahan, perpanjangan alokasi lahan, peralihan hak atas lahan, pelaporan hak tanggungan dan perubahan dokumen.

LMS Online dapat diakses oleh publik di lms.bpbatam.go.id. Aplikasi LMS tersebut juga menyediakan informasi terkait persyaratan prosedur, pengajuan, serta pengumuman yang terkait dengan perizinan lahan.

“Portal LMS Online Versi 2 juga menyediakan helpdesk sebagai sarana yang dapat digunakan pengguna untuk memperdalam informasi mengenai lahan atau menanyakan sesuatu berupa layanan lahan,” kata Kasubdit Pelayanan dan Informasi Lahan BP Batam, Yarmanis, Senin (8/3).

Apabila masyarakat ingin mengajukan salah satu layanan lahan, maka harus registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan akun LMS Online.

Setelah mendaftar, maka mulai bisa mengisi dan unggah data – data yang digunakan untuk akun LMS yang ingin didaftarkan.

Kemudian setelah pengguna mengunggah data, selanjutnya data tersebut akan divalidasi oleh admin dan akan dijawab melalui e-mail tersebut untuk pengaktifan akun LMS Online pengguna.

Oleh karenanya, pastikan juga bahwa e-mail yang ditulis atau akan digunakan merupakan e-mail sendiri, jangan menggunakan e-mail orang lain, karena hal ini berkaitan data pemilik dokumen lahan. Setelah akun telah aktif, maka pengguna dapat memilih jenis layanan lahan yang inginkan.

Admin akan selalu memonitor apa yang disampaikan oleh pengguna untuk menyempurnakan aplikasi ini. Salah satu yang menjadi keunggulan LMS Online versi 2 ini adalah pengisiannya lebih sederhana, sehingga mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian, karena pengisian data ini sangat penting dan akan berpengaruh terhadap dokumen yang dicetak.

Adapun keunggulan lainnya, yaitu terdapat fitur livechat atau layanan tanya jawab secara langsung melalui aplikasi LMS Online Versi 2.

“Fitur ini dapat digunakan pengguna jika ada hal yang ingin ditanyakan seputar lahan. Operasional fitur livechat atau layanan tanya jawab secara langsung dapat diakses melalui aplikasi LMS Online yang dibuka pada hari dan jam kerja BP Batam,” ungkapnya.

Selain fitur livechat, tersedia saluran langsung atau Zoom yang dapat digunakan masyarakat. Saluran langsung merupakan ruang konsultasi tatap muka yang dikhususkan bagi masyarakat yang ingin bertanya langsung mengenai lahan ataupun aplikasi LMS Online.

Untuk memudahkan masyarakat menggunakan aplikasi LMS Online Versi 2, maka Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam juga menyediakan video pendek berupa tutorial cara registrasi akun LMS atau video mengenai proses konfirmasi dokumen lahan.

Untuk tahapan konfirmasi dokumen, jika pemohon sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan telah mengunggahnya, maka pemohon bisa langsung mengirimkan dokumen tersebut, tanpa perlu menunggu konfirmasi email dari admin.

Aplikasi LMS akan mengkonfirmasi dokumen pemohon yang telah diunggah. Apabila terdapat kekurangan dokumen atau tidak memenuhi syarat, maka sistem secara otomatis akan mengembalikan dokumen tersebut, sehingga pemohon harus melengkapi dokumen yang kurang dalam jangka waktu 30 hari, apabila tidak dilengkapi dalam jangka waktu tertentu maka, permohonannya akan otomatis dibatalkan.

Selanjutnya dokumen tersebut akan melewati proses internal dan proses verifikasi dari admin. Setelah dokumen pemohon telah disetujui, maka pemohon dapat melihat dokumen yang telah dilampirkan kembali oleh admin di portal LMS Online.

“Tahapan proses dokumen pemohon tersebut juga tercantum di aplikasi LMS Online, sehingga pemohon juga mengetahui perjalanan proses dokumennya,” paparnya.

Editor : Aron