Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyusun peta proses bisnis, dalam rangka meningkatkan kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), demi pelayanan yang prima.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, upaya ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) 19/2018 tentang Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

“Peta Proses Bisnis jangan hanya sampai pada penyusunan dokumennya saja, tetapi perlu ditindaklanjuti dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja sehingga bisa mempercepat terwujudnya visi Kota Batam,” kata dia, Selasa (9/3).

Berdasarkan Permenpan RB 30/2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi, Peta Proses Bisnis merupakan salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi, dan dalam rangka penguatan tata laksana. Untuk itu, penyusunan ini wajib dilaksanakan.

“Tujuan penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah ini agar memiliki standar pelaksanaan pekerjaan, sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, serta mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses, hingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah,” katanya.

 

Editor : Parna