Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat menggeledah empat lokasi di Batam.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan sepanjang 2016-2018.

“Jumat (5/03) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Batam,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3).

“Selanjutnya bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” kata dia.

Penggeledahan itu dilakukan di Kompleks perumahan Rafflesia, Batam, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indak Sukajadi, Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech Industri, Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia