Hakim di pengadilan Prancis hari Senin (1/3) menyatakan bahwa mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah karena mencoba menyuap hakim Pengadilan Tinggi, Gilbert Azibert, dengan janji “pekerjaan menarik” di Monaco.

Nicolas Sarkozy yang berusia 66 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun dinyatakan sebagai hukuman penangguhan. Artinya Nicolas Sarkozy harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Namun, pengadilan mengatakan dia juga bisa meminta untuk ditahan di rumah dengan borgol elektronik.

Pengadilan dalam putusannya mengatakan, janji yang dibuat Sarkozy melalui pengacaranya kepada hakim “sangat serius”, mengingat janji itu dilakukan oleh seorang mantan presiden yang menggunakan statusnya untuk mendorong hakim melayani kepentingan pribadinya. Pengadilan juga menyatakan bahwa pengacara Sarkozy kemudian “mendapat informasi lengkap” dari Gilbert Azibert tentang status kasusnya dan apa saja materi tuduhannya.

Sebelumnya jaksa penuntut mengatakan, Sarkozy menawarkan akan membantu hakim Gilbert Azibert mendapatkan jabatan sebagai penasihat hukum dengan bayaran yang baik di Kerajaan Monaco. Percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya saat itu Thierry Herzog tengtang hal itu berhasil disadap kepolisian. Namun janji itu memang tidak pernah terpenuhi.

Pengacara Nicolas Sarkozy di pengadilan memaparkan bahwa Gilbert Azibert terbukti tidak pernah mendapatkan pekerjaan di Monaco seperti yang dijanjikan, namun pengadilan tetap berpendapat bahwa menurut hukum Prancis, menyatakan tawaran atau janji saja sudah dapat dianggap korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Sejak meninggalkan jabatan presiden pada tahun 2021, Nicolas Sarkozy menghadapi berbagai tuduhan korupsi. Mantan pengacaranya, Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert juga diajukan ke pengadilan karena kasus ini. Beberapa minggu depan, Sarkozy kemungkinan besar harus tampil lagi di pengadilan, menghadapi gugatan soal pembiayaan kampanye dalam pemilu presiden.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews