Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang disematkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, pada 2017 silam dicabut.

Desakan itu merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulsel.

“Secara tegas saya mau bilang bahwa penghargaan kepada Nurdin terutama anti-corruption award harus dicabut karena dia sudah mencoreng, mencoreng namanya sendiri,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha, saat dikonfirmasi, Senin (1/3).

Egi menyatakan kasus Nurdin bisa menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melonggarkan pengawasan terhadap kepala daerah yang diklaim bersih dan inovatif. Menurut dia, pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

“Ini bisa jadi pelajaran buat kita, sosok yang dikenal bersih dan inovatif belum tentu ke depannya dia akan terus konsisten. Jadi, di sini kita tidak boleh melonggarkan pengawasan,” tutur Egi.

“Maka, kalau andai kata dia sedang dalam menjabat melakukan penyelewengan dan enggak ada yang mengawasi, ya, korupsinya akan semakin marak,” lanjutnya.

Nurdin Abdullah diketahui menerima penghargaan dari BHACA itu pada Desember 2017 silam. Kala itu, dia yang masih Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, dinilai laak mendapat penghargaan itu karena berkomitmen tinggi dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi dan maju.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan BHACA, Shanti Poesposoetjipto, untuk menanyakan seputar penghargaan tokoh antikorupsi Nurdin. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban dari yang bersangkutan.

Nurdin selama ini dia dikenal sebagai figur bersih dan inovatif. Pada tahun 2017, Nurdin diberikan penghargaan BHACA saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng dan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Nurdin juga diketahui pernah menerima penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.

Dalam kasus ini, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, lembaga antirasuah juga menjerat Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Selain Nurdin, sudah pernah ada pula tokoh yang mendapatkan Bung Hatta Anti-Corruption Award justru tersandung korupsi kemudian. Tokoh lain sebelum Nurdin yang terjerat kasus korupsi itu adalah eks Dirut PLN Nur Pamudji.

Dia yang mendapatkan penghargaan dari BHACA pada 2013 silam itu terjerat kasus korupsi pengadaan di lingkungan perusahaan listrik negara tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada pertengahan Juli 2020 menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan padanya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia