Partai Gerindra mendukung revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang pertama kali mencuat dikemukakan Presiden Jokowi.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, revisi UU ITE diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis tanpa adanya kriminalisasi karena sejumlah pasal karet.
“Undang-Undang Tentang ITE pada praktisnya cukup dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi,” kata Muzani dalam keterangannya, Senin (1/3).
Muzani menyebut dalam kondisi sekarang ini, sebagian isi UU ITE yang ada sudah bisa dikategorikan ketinggalan zaman. Sehingga menurutnya, apabila UU ITE direvisi tidak hanya berkaitan dengan kehidupan demokrasi, namun juga berprespektif dalam rangka adaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.
“Mengenai beberapa ‘pasal karet’ yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin konstitusi,” papar Muzani.
Lebih lanjut, Muzani menuturkan revisi terhadap pasal-pasal itu harus mampu memperjelas segala aspek teknis. Hal itu bertujuan agar tidak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga.
Gerindra Dukung Revisi UU ITE: Yang Perlu Dihapus 'Karet'nya, Bukan 'Pasal'nya (1)
Infografik 9 Pasal Karet di UU ITE. Foto: kumparan
“Jadi yang perlu dihapus dalam ‘pasal karet’ itu adalah ‘karet’nya, bukan ‘pasal’nya. Pasal-pasal tentang perbuatan asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian (hate speech), SARA, dan lain-lain itu tetap perlu ada di UU ITE, tetapi definisinya yang perlu diperjelas dengan sejelas-jelasnya,”
– Muzani
Muzani menyebut pada prinsipnya Gerindra menginginkan iklim demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa, demokrasi yang bertanggung jawab, dan demokrasi yang adil dan bijaksana.
“Kita tidak ingin demokrasi yang bablas, bebas memfitnah orang lain, bebas menghina, dan lain-lain. Tetapi kita juga tidak ingin kesalahan kecil seseorang kemudian dikriminalisasi dengan tidak adil dan tidak bijaksana,” pungkas Muzani.
Pernyataan Jokowi terkait revisi UU ITE itu disampaikan dalam rapim TNI/Polri, Senin (15/2) yang lalu. Jokowi mengatakan pemerintah bisa mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika aturan tersebut dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat.
Jokowi juga meminta Polri lebih bijak dalam merespons laporan masyarakat terkait pelanggaran UU ITE.
Editor : Parna
Sumber : kumparan