Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memperkenalkan tampilan baru dari kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, Minggu (28/2).
Zudan mengatakan, secara garis besar tampilan KK yang baru ini masih sama dengan tampilan lama. Hanya saja kini tidak ada lagi tanda tangan dan cap basah dalam model baru.
“Terkait KK yang berlaku di Indonesia sekarang dengan kertas putih biasa dan menggunakan QR code. Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah dan tak ada lagi cap dan ini berlaku secara nasional,” kata Zudan dalam keterangannya.
Dukcapil Perkenalkan Tampilan Baru KK dan Akta Kelahiran: Kini Pakai QR (1)
Kartu keluarga versi baru. Foto: Dok. Istimewa
Lalu bagaimana dengan KK model lama? Zudan memastikan KK model lama masih berlaku. Namun jika ada perubahan data, ia meminta masyarakat segera memperbaharuinya di kantor Dukcapil setempat.
“Bagaimana yang lama? Tetap berlaku jadi bila ada perubahan data karena pindah rumah, nikah, ganti pekerjaan, diisi golongan darahnya agar segera diurus datanya, diperbaharui, urus sendiri datang ke Dukcapil,” ucap Zudan.
Dukcapil Perkenalkan Tampilan Baru KK dan Akta Kelahiran: Kini Pakai QR (2)
Akta kelahiran versi baru. Foto: Dok. Istimewa
Sementara terkait model akta kelahiran yang baru, Zudan menuturkan sama seperti model sebelumnya. Hanya saja kini tidak ada lagi cap basah dan tanda tangan.
“Model akta kelahiran yang baru sepeti ini dengan kertas putih biasa dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah dan cap, ini berlaku secara nasional dan ini asli bukan fotocopy,” kata Zudan.
Sama seperti KK model lama, Zudan menyebut akta model lama tetap berlaku. Namun, jika masyarakat ingin mendapatkan akta model baru bisa mengurus sendiri secara online melalui Dukcapil.
“Teman-teman bisa cetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online nanti filenya akan dikirim ke rumah saudara lewat email. Jadi urus sendiri akta kelahiran di Dukcapil gratis. engga dipungut biaya,” tutup Zudan.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan