UU Cipta Kerja disiapkan pemerintah di antaranya untuk mengundang investasi dan membuka lapangan kerja. Pada sisi lain, UU Cipta Kerja ini juga menjanjikan kemudahan dan pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), sehingga ada bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Termasuk usaha pabrik kerupuk, pembuatan rendang, dan produksi kopi.
Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia, membantah anggapan jika UU Cipta Kerja hanya berpihak ke investor asing dan pengusaha besar. Buktinya di Perpres Nomor 10 Tahun 2021, terdapat 163 bidang usaha yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha, khusus untuk UMKM atau kemitraan UMKM.
“Jadi ini penting, kalau ada yang bilang UU Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami akan kawal UU ini betul-betul beri penguatan kepada UMKM,” katanya dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
11 Sektor Usaha Terlarang Bagi Investasi Asing di UU Cipta Kerja, Ini Daftarnya (1)
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Foto: Moh Fajri/kumparan
Jumlah bidang usaha yang dikhususkan bagi UMKM di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, lebih banyak daripada di Perpres sebelumnya yakni Nomor 44 Tahun 2016 yang sebanyak 145 bidang usaha.
Dikutip kumparan dari lampiran III Perpres aturan pelaksana UU Cipta Kerja, di antara bidang usaha terbuka dengan persyaratan khusus, terdapat bidang-bidang yang terlarang dimasuki oleh investasi asing. Total ada 11 bidang usaha yang 100 persen harus modal dalam negeri, termasuk produksi kopi, pabrik kerupuk, dan pembuatan rendang.
11 Sektor Usaha Terlarang Bagi Investasi Asing di UU Cipta Kerja, Ini Daftarnya (2)
Produksi kerupuk Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Selengkapnya ada di nomor 34 hingga 43, dan 46 pada lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021:
1. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia
2. Industri Barang Bangunan dari Kayu
3. Industri Pengolahan Kopi yang Sudah Mendapatkan Indikasi Geografis
4. Industri Rendang
5. Industri Kapal Pinisi, Cadik, Kapal Kayu Lain dengan Desain Tradisional
6. Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller
7. Industri Kosmetik Tradisional
8. Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia
9. Industri Batik
10. Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya
11. Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
Editor : Aron
Sumber : kumparan