Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Penghentian itu dikeluarkan sejak siang tadi.

“Ya benar. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tadi siang mereka keluarkan,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dimintai konfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Sumanggar menyebutkan penghentian itu dilakukan penuntut umum karena tidak terdapat cukup bukti.

“Dengan alasan penghentian penuntutan itu tidak terdapat cukup bukti. Itulah alasan penuntut umum menghentikan penuntutannya,” sebut Sumanggar.

Sebelumnya, empat nakes di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona. Mereka dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran dan Penistaan Agama.

Polisi pun telah melimpahkan berkas kasus 4 nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona itu ke jaksa. Berkas keempat tersangka sudah lengkap (P21) dan kasusnya segera disidangkan.

“Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Selasa (23/2).

Selanjutnya, berkas pun telah diterima oleh Kejari Pematangsiantar dari polisi. Jaksa kemudian menahan keempat tersangka itu dengan status sebagai tahanan kota. Kejaksaan menjelaskan alasan melakukan penahanan kota terhadap para tersangka.

“Alasannya, satu, adanya permohonan dari keluarga tersangka, dan dari perawat-perawat RS Djasamen Saragih. Kedua, tenaga mereka masih dibutuhkan. Masih dibutuhkan yang 4 tersangka itu sehingga itulah alasan kita,” ujar Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian dimintai konfirmasi, Rabu (24/2).

“Memang mereka spesialis untuk memandikan mayat. Itulah alasan-alasan penuntut umum melakukan penahanan kota,” imbuh Sumanggar.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews