Curah hujan ekstrem yang mengguyur Jabodetabek sejak Kamis (18/02/2021) mengakibatkan banjir di beberapa daerah. Puncaknya, sejumlah daerah di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Tangerang dan Bekasi pada Sabtu (20/02/2021) alami banjir. Alhasil, segala aktivitas sehari-hari pun turut terganggu.

Tidak hanya itu, musibah banjir juga merusak beberapa perabot rumah tangga hingga dokumen penting, mulai dari KTP hingga berbagai ijazah. Hal ini tentu membuat beberapa orang panik dan khawatir bila dokumen ini rusak dan tak bisa diperbaiki.

Lantas, bagaimana cara mengganti dokumen yang hilang atau memperbaiki dokumen yang rusak akibat terendam banjir?

Bagi masyarakat yang mengalami kondisi tersebut, belum lama ini pemerintah telah menyediakan fasilitas perbaikan atau penggantian dokumen-dokumen yang rusak. Perbaikan dokumen-dokumen penting itu bisa diurus di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Restorasi Arsip ANRI, Anak Agung Gede Sumardhika. Dia mengatakan, ANRI bisa merestorasi dokumen masyarakat yang rusak terdampak banjir.

ANRI juga mengimbau agar masyarakat tidak menjemur dokumen yang terkena banjir dengan panas matahari langsung. Sebab, sinar matahari akan mempercepat kerusakan arsip maupun struktur kertasnya.

Kendati demikian, ANRI hanya bisa memperbaiki dokumen-dokumen penting yang rusak, seperti terendam air karena banjir dan sejenisnya. Tapi, ANRI tidak bisa menerbitkan dokumen baru, menggantikan dokumen yang hilang.

Berikut syarat mengurus perbaikan dokumen rusak di ANRI:

– Bawa dokumen yang rusak.

– Dokumen masih terlihat bentuk fisiknya.

– Dokumen asli tidak hilang.

– Dokumen tidak dilaminating.

Untuk memperbaiki dokumen yang rusak akibat terendam air karena banjir, Anda bisa mendatangi kantor ANRI dengan membawa dokumen rusak yang akan diperbaiki.

Perlu diingat, pelayanan hanya dibuka pada Senin-Jumat dari pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB.

Ketentuan perbaikan dokumen oleh ANRI ini hanya sebanyak 10 lembar yang terdiri dari arsip asli dan dalam bentuk fotokopi.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, ANRI hanya memperbaiki dokumen rusak karena banjir menggunakan teknologi Vacuum Freeze Dry Chamber yang merupakan alat khusus untuk memperbaiki arsip-arsip yang terendam air atau banjir.

Adapun dokumen yang bisa diperbaiki, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Sertifikat Tanah, Ijazah dan dokumen lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perbaikan dokumen rusak karena banjir, bisa juga menghubungi ANRI di nomor (021) 7805851 ext.406.

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia