Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian terkait dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengungkapkan pemeriksaan penyidik dilakukan guna meyakinkan pengetahuan pengusaha atas aset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Saya lihat ada kemungkinan diperiksa [lagi]. Karena kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Senin (22/2).

Dalam hal ini, penyidik sebelumnya mendapati sejumlah alat bukti bahwa Tan Kian pernah bekerja sama mengelola aset-aset milik Benny Tjokro–yang kemudian tersangkut masalah hukum tersebut.

Penyidik, kata Febrie, masih akan mendalami status kerja sama tersebut lantaran aset-aset yang ada bersumber dari seorang tersangka. Dia pun mengatakan bahwa timnya juga perlu memastikan apakah aset yang dikerjasamakan tersebut bagian dari upaya menutupi tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kan mau kami pastikan, sampai seberapa jauh pengetahuan dia dari sumber dana yang Benny Tjokro kerja samakan,” ucap dia lagi.

Namun demikian, Febrie belum dapat membuka secara gamblang aset-aset yang diduga menunjukkan hubungan antara Tan Kian dengan sosok Benny Tjokro.

“Alat buktinya kan belum lengkap. Makanya Tan Kian juga diperiksa lagi nanti,” tambah Febrie.

Sebelumnya, Tan Kian pernah satu kali diperiksa oleh tim Kejagung pada 10 Februari 2021 lalu terkait dengan kasus PT ASABRI (Persero).

Kemudian, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), nama Tan Kian juga terseret lantaran berkaitan dengan Benny Tjokro. Dia pernah membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro pada 2015 untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai tersangka terkait dugaan pengendalian saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja diduga jadi yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Tersangka lain ialah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo. Kemudian ada pula mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia