Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Batam divonis empat tahun dua bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena menyetorkan uang palsu ke bank. Uang kertas palsu pecahan SG$ 10 ribu itu didapatkannya dari wadah pakaian bekas yang dibelinya dari Singapura.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (19/2/2021), WNI bernama Jusuf Nababan (49) ini menemukan uang itu dari kontainer pakaian bekas yang dikirim dari Singapura tahun 2019 lalu. Dia diketahui berkecimpung dalam bisnis barang bekas, terutama pakaian, dan juga seorang pendeta di sebuah gereja di Batam.

Diungkapkan dalam sidang di Singapura bahwa Jusuf awalnya mendiamkan uang kertas itu dan melanjutkan bisnisnya seperti biasa. Namun kemudian dia memutuskan membawa uang dolar Singapura itu ke moneychanger lokal. Di sana, dia diberitahu bahwa uang itu asli, namun sudah tidak beredar di Indonesia.

Namun, dalam keterangannya, Jusuf juga mengakui bahwa dirinya mencurigai uang itu palsu.

Menurut pengacaranya, Mohamed Muzammil Mohamed, pihak moneychanger menyarankan Jusuf meminta bantuan seseorang di Singapura. Dia lantas menghubungi seorang pria Singapura bernama Yolanda, yang kerap ditemuinya di sebuah kasino di negara itu.

Yolanda kemudian menghubungi seorang pria Singapura lainnya bernama Saw Eng Kiat, yang berprofesi sebagai petugas keamanan di Marina Bay Sands pada saat itu. Ketiganya bertemu di Singapura dan Jusuf menyerahkan uang kertas pecahan SG$ 10 ribu itu kepada Saw.

Saw sempat merasa curiga karena uang itu diserahkan kepadanya begitu saja, padahal nilainya seharusnya sangat tinggi. Namun karena mengalami kesulitan keuangan, Saw memutuskan untuk membantu asal mendapat komisi.

Setelah gagal menukarkan uang kertas itu di berbagai tempat, ketiganya memutuskan untuk menyetorkannya ke bank. Teller bank setempat menerima uang kertas itu setelah meletakkannya di mesin, dan dia tidak sadar jika mesin itu tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu.

Setelah nominal uang itu masuk ke rekening Saw, dia melakukan penarikan tunai dan menyerahkan SG$ 7.000 (Rp 74,4 juta) kepada Jusuf dan SG$ 1.000 (Rp 10,6 juta) kepada Yolanda. Jusuf kemudian menggunakan uang yang didapatkan untuk berjudi di kasino setempat. Pada saat yang sama, pihak bank menyadari bahwa uang SG$ 10 ribu yang disetorkan mereka adalah uang palsu dan melaporkannya ke polisi.

Pada Jumat (19/2) waktu setempat, pengadilan Singapura menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara terhadap Jusuf, setelah menyatakan dia bersalah atas dakwaan bersekongkol untuk menggunakan uang palsu sebagai uang asli. Dia diketahui ditahan di Singapura sejak November 2019.

Hakim menyatakan bahwa pemalsuan uang merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius ‘yang tidak hanya merusak ekonomi tapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem moneter’.

Tindak pidana menggunakan uang palsu di Singapura memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews