Persidangan kasus narkotika oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RDP dan teman wanitanya bernama M kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/2). Dalam sidang beragenda putusan itu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Christo. Sidang digelar dengan virtual ini dihadiri para Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa.
“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim Christo.
Kemudian dalam putusan, hakim juga menjatuhkan masing-masing denda sebesar Rp 1 miliar. “Terdakwa Rano, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara untuk terdakwa Maulidia akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara,” terangnya.
Putusan vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana kedua terdakwa dituntut pidana seumur hidup sebelumnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Dia menilai fakta persidangan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Oleh karenanya, mereka memutuskan untuk mengajukan banding.
“Pasti akan diajukan. Sebagai petugas perhubungan udara, seharusnya dia (RDP) ikut memberantas peredaran narkotika. Ini malah ikut terlibat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang bertugas di Provinsi Bali, ditangkap petugas Bandara Hang Nadim Batam karena membawa Sabu saat melintas dimesin X-ray, Sabtu (23/8).
Oknum ASN Kemenhub RI berinisial RDP diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan petugas Hangar Bea Cukai bersama teman wanitanya berinisial M karena kedapatan menyimpan 3 kg sabu di badan.
Editor : Aron
Sumber : kumparan