Mahkamah Agung memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda itu berasal dari putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, menyebut keseluruhan denda itu berasal dari putusan pelanggaran lalu lintas, narkotika hingga tindak pidana korupsi. Putusan di tingkat MA dikumpulkan senilai Rp 5,6 triliun.

“Saya akan menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara narkotika, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya sebagai berikut. Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.648.296.731.748,5,” kata Syarifuddin, dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).

Sedangkan sisanya, senilai Rp 52,8 triliun diputus di tingkat pertama baik peradilan umum ataupun peradilan militer.

“Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 52.858.725.679.787,” ujar Syarifuddin.

Selain itu, Syarifuddin mengatakan MA juga mengumpulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 71,7 triliun.

“Kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 adalah sebesar 71.710.015.121,” tuturnya.

Editor : Aron
Sumber : detik