Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghentikan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 pada Senin (15/2).

Artinya, semua permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Amar putusan tidak dapat diterima,” ucap juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Sejumlah pemohon juga tidak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Berikut daftar 33 perkara yang tak diterima MK:

14 perkara di sesi 1
1. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (tidak mempunyai kedudukan hukum)
2. Purworejo, Jawa Tengah (melewati tenggang waktu)
3. Mamberamo Raya, Papua (3 perkara dengan rincian melebihi tenggang waktu di dua perkara dan satu permohonan gugur)
4. Padang Pariaman, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)
5. Sijunjung, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)
6. Pangkajene Kepulauan Sulsel (tidak dapat diterima)
7. Bengkulu Selatan (permohonan dicabut)
8. Luwu Utara Sulsel (melewati tenggang waktu)
9. Bulukumba Sulsel (permohonan dicabut)
10. Halmahera Timur, Mauluku Utara (2 perkara melewati tenggang waktu)
11. Pandeglang, Banten (melewati tenggang waktu)

8 perkara di sesi 2
1. Kota Bandar Lampung (permohonan dicabut)
2. Kota Medan, Sumatera Utara (pemohon dan kuasa tidak hadir)
3. Lampung Selatan (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
4. Pangandaran, Jawa Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
5. Nias, Sumatera Utara (permohonan dicabut)
6. Asahan, Sumatera Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
7. Rokan Hilir, Riau (permohonan dicabut)

11 perkara di sesi 3
1. Sigi, Sulteng (permohonan dicabut)
2. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
3. Bone Bolango, Gorontalo (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
4. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
5. Waropen, Papua (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
6. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
7. Tidore Kepulauan, Maluku Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
8. Banyuwangi, Jawa Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
9. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia