Presiden Jokowi mendorong revisi UU ITE. SAFEnet mengusulkan 9 pasal karet yang harus diperbaiki.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan DPR dan mendorong revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ada pasal-pasal karet dalam payung hukum UU ITE dan dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dalam konferensi pers usai rapat pimpinan TNI-Polri kemarin mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi. Menko Polhukam Mahfud MD kemudian menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.

Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (16/2/2021) Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada 9 pasal bermasalah. Pasal-pasal ini perlu dihapus dan pasal lain perlu diperbaiki rumusannya

“Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini. Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” kata Damar.

Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:

1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online

3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.

4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.

5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.

6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.

8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.

Editor : Aron
Sumber : detik