Pembunuh sadis empat sekeluarga di Baki Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) dijatuhi vonis hukuman mati. Henry terbukti bersalah telah menghabisi empat nyawa empat orang sekeluarga di Sukoharjo.

Vonis itu ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2). Sidang berlangsung secara virtual dan disiarkan secara online.

“Terdakwa divonis hukuman mati,” kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman usai persidangan, Senin (15/2/2021).

Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Namun, Saiman menegaskan putusan ini berdasarkan fakta persidangan.

“Kita tidak mendasarkan pada tuntutan. Tetapi kita sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” ujar Saiman.

Ada sejumlah pertimbangan yang menguatkan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Antara lain keterangan saksi-saksi hingga penilaian hakim terhadap kesadisan pembunuhan itu.

“Sudah sangat jelas, yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Ada enam orang saksi ditambah satu orang ahli. Ahli adalah ahli kimia biologi dan forensik dari Polda Jateng, dan tidak diragukan lagi, terdapat bercak darah yang menunjukkan kesadisan terdakwa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Taryatmo (41) ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan empat orang sekeluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo. Merasa terdesak atas utangnya, Henry ingin memiliki mobil korban dengan cara menghabisi nyawa mereka, Rabu (19/8/2020) dini hari.

Henry bersahabat sejak kecil dengan korban bernama Suranto (42) yang merupakan kepala keluarga. Istri dan anak Suranto, Sri Handayani (36), Rafael (10) dan Dinar (6) pun sudah akrab dengan Henry.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau yang diambilnya dari dapur korban. Dia membunuh satu per satu korban dengan menusukkan pisau berulang kali.

Henry sempat membersihkan diri di rumah korban. Kemudian dia membawa kabur sepeda motor korban dan kembali lagi ke TKP untuk mengambil mobil korban.

Tidak ada dendam dari Henry kepada kawannya itu. Namun Henry saat itu terdesak harus membayar utang sebesar Rp 60 juta kepada pihak lain sehingga mengambil mobil untuk dijual.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews