Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Rommy yang sebelumnya mangkir.

Rommy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Banjar, Jawa Barat.

“Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] PUPR kota Banjar,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (15/2).

Ia berujar surat yang dilayangkan KPK salah alamat sebab ejaan nama dirinya dalam surat tersebut tak tepat.

Dalam dua kali surat yang dilayangkan, nama Rommy ditulis “Romy” dengan satu m. Padahal, nama dia seharusnya ditulis “Rommy” dengan huruf “m” dobel.

Rommy sendiri telah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kota Banjar. Hal itu ia ungkapkan saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, pada Senin (18/1) lalu.

Ia mengaku tak mengenal para pelaku dalam kasus dugaan suap yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 tersebut.

“Saya enggak main proyek-proyekan. Nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya,” kata Rommy.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kota Banjar, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan seorang tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan para pihak yang telah dijerat tersebut.

Tim penyidik KPK Tim penyidik masih mengumpulkan data dan alat bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia