Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
“Menghukum terdakwa pidana penjara 3 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).
Napoleon juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai apa yang dilakukan Napoleon bertentangan dengan kewajiban seorang penegak hukum.
Dalam perkaranya, Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap yang diterima adalah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar).
Penerimaan suap itu diyakini sebagai imbal Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara (2)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Napoleon Bonaparte diyakini memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Parna
Sumber : kumparan