Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 jeblok pada skor 37. Skor ini menempatkan Indonesia di posisi 102 dari 180 negara di dunia. Padahal pada 2019, skor Indonesia adalah 40 dan menempati rangking 85 di dunia.
Pakar hukum dan juga mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, bicara mengenai dampak Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang turun. Ia membeberkan setidaknya ada beberapa hal yang bakal terjadi dengan turunnya IPK. Apa saja?
“Yang jelas kepercayaan kepada lembaga pemerintah pasti berkurang,” kata Yunus dalam diskusi daring yang digelar oleh GAK LPT-Iluni UI, Sabtu (13/2).
Ia mengatakan, korupsi yang dilakukan pejabat publik, penyelenggara negara, hingga pejabat keuangan negara tentu akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dampak Indeks Korupsi RI Jeblok: Kepercayaan Publik Turun, Ekonomi Terganggu (1)
Dr. Yunus Husein, Co-Founder PUKAU UI dan Dosen STHI JENTERA. Foto: ANTARA
Lalu, dampak dari IPK menurun terlihat dari high cost ekonomi, baik transaksi keuangan di dalam maupun luar negeri. Yunus mengatakan, bila semakin banyak kasus korupsi di suatu negara, maka negara lain akan melabeli negara tersebut high risk country.
Menurut Yunus, hal ini berdampak pada sejumlah hal. salah satunya bunga pinjaman yang akan semakin besar dari luar negeri.
“Kalau kita pinjam uang dari luar negeri, pasti bunganya lebih tinggi dibanding direktur yang pinjam uang di Singapura misalnya. Ini bisa menimbulkan inflasi ya, bersumber dari sektor luar negeri,” ucapnya.
Kemudian, Yunus juga menilai semakin rendahnya IPK Indonesia menunjukkan penerimaan negara dapat berkurang. Sebab, banyaknya pelaku korupsi yang merampok uang rakyat.
Dampak Indeks Korupsi RI Jeblok: Kepercayaan Publik Turun, Ekonomi Terganggu (2)
Ilustrasi resesi ekonomi. Foto: Pixabay
Situasi ini pun menimbulkan iklim usaha yang kurang kondusif. Yunus menyebut, dengan high cost economy dan tidak ada kepastian hukum, bisa membuat investor kurang tertarik untuk berinvestasi.
Hal ini juga berdampak pada kurangnya lapangan pekerjaan hingga pertumbuhan ekonomi yang minus.
“Kesempatan kerja menjadi terbatas dan pertumbuhan ekonomi terkendala karena kurangnya investor,” ucapnya.

Rekomendasi Perbaikan IPK

Dampak Indeks Korupsi RI Jeblok: Kepercayaan Publik Turun, Ekonomi Terganggu (3)
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Atas dampak tersebut, Yunus merekomendasikan sejumlah perbaikan yang dinilai bisa meningkatkan IPK Indonesia. Perbaikan tersebut bisa dimulai dengan pejabat publik yang memberikan contoh baik dengan tak berbuat korupsi dan tak urusan dengan dengan kepentingan partai politik.
“Terus terang di Indonesia ini, pejabat publik, politisi, kurang memberikan contoh yang baik bukan saja tidak korup, tapi lapor kekayaan itu sangat sangat, tidak lengkap lah,” kata Yunus.
“Menteri Sosial mencuri uang bantuan sosial, itu pun contoh sangat-sangat tak baik ya. Contoh sangat tak bermoral. Itu pasti keterkaitan dengan dia jadi bendahara partai, pilkada yang sedang berlangsung waktu itu, dan pasti terkait dengan political corruption,” sambungnya.
Dampak Indeks Korupsi RI Jeblok: Kepercayaan Publik Turun, Ekonomi Terganggu (4)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Lalu, hal lainnya yang bisa dilakukan adalah penerapan good governance di sektor swasta dan publik yang ia nilai masih rendah. Selain itu, reformasi partai politik pun dinilai perlu untuk dilakukan.
“Karena seluruh pimpinan negara ini, Anggota DPRD, DPR, Bupati, Wali Kota, Gubernur, Presiden, semuanya dari kader partai. Kalau partainya semuanya melaksanakan bad governance, tidak transparan tidak akuntabel, KKN semuanya,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Yunus, perlu juga mengatur dan mengawasi transparansi dana pemilu, penyelenggaraan pemilu bersih dari politik uang; membantu pembiayaan partai politik agar tak korup, memperkuat organisasi civil society, memperkuat demokrasi dan perlakuan yang sama terhadap warga negara.
Selain itu, ia merasa perlu juga adanya fit and proper test kepada pejabat publik, penerapan corporate criminal liability bagi korporasi termasuk partai politik, adanya hukuman sosial bagi koruptor, DPR dan pemerintah perlu menyelesaikan RUU pembatasan transaksi tunai dan RUU perampasan aset hasil tindak pidana.
Editor : Parna
Sumber : kumparan