Seorang warga negara Indonesia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan tiga kali cambukan oleh pengadilan Malaysia hari Rabu (10/2) ini. Pria WNI bernama Yusuf Josip (47) tersebut mengaku bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan di Beluran, Malaysia.

Seperti dilansir dari The Star, Rabu (10/2/2021) di hadapan hakim Pengadilan Negeri Sandakan, Indra Ayub pada Rabu (10/2), Yusuf didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak 2017.

Dalam kejadian tersebut, ia membawa korban yang berusia tiga tahun ke dalam kamarnya dan menyentuh bagian intimnya. Lalu ketika balita itu mulai menangis, WNI itu pergi.

Kejadian itu terjadi di rumahnya di daerah perkebunan Sungai Sabang, pada 30 Januari lalu sekitar pukul 17:15 waktu setempat.

Ibu korban yang menemukan putrinya dalam keadaan tanpa celana melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya.

Merespons laporan itu, tersangka segera ditangkap.

Dari pemeriksaan medis tidak ditemukan adanya luka atau tanda kekerasan seksual pada korban.

Editor : Aron
Sumber : detik