Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi kasus PT ASABRI. Aset yang disita termasuk mobil mewah hingga kapal tanker.
Aset yang disita adalah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Tanker (1)
Kejagung sita Ferrari milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
Berikut aset yang disita dari Heru Hidayat:
  • Mobil Ferrari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.
  • Satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
  • Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 Kapal Barge/Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Tanker (2)
Kejagung sita kapal milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
Sementara, ini deretan aset yang disita dari Benny Tjokro:
  • Tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
  • Tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak,” kata Leonard.

Kasus ASABRI

Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Tanker (3)
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Heru dan Benny Tjokro merupakan dua dari delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Benny dan Heru diduga bekerja sama dengan direksi ASABRI terkait investasi saham. Kerja sama tersebut untuk membeli dan menukar saham dalam portofolio ASABRI dengan saham Heru, Benny, dan Lukman.
Pembelian saham tersebut diduga dimanipulasi seolah menjadi tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio ASABRI terlihat baik.
Saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak luar yang bukan konsultan investasi maupun manajer investasi, yakni Benny dan juga Heru. Pengendalian saham berdasarkan kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI.
Padahal, saham yang seolah bernilai tinggi itu, dilakukan transaksi semu yang menguntungkan Benny dan Heru, tetapi merugikan pihak PT ASABRI. Karena, PT ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Berdasarkan penghitungan sementara oleh BPK, negara mengalami kerugian senilai Rp 23,7 triliun.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan juga terdakwa kasus Jiwasraya. Keduanya dihukum penjara seumur hidup. Tak hanya itu, keduanya juga dihukum membayar total Rp 16,8 miliar sebagaimana jumlah kerugian negara.
Sejumlah aset keduanya sudah disita terkait kasus Jiwasraya. Namun ternyata, harta keduanya masih banyak sebagaimana terungkap dalam penyitaan kasus ASABRI.
Editor : Aron
Sumber : kumparan