Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepada pemimpin perusahaan swasta untuk mengimbau para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari.

Upaya itu dilakukan guna mencegah potensi lonjakan kasus virus corona di tanah air, sehingga tak mengulangi pengalaman libur panjang sebelumnya di tahun 2020.

“Untuk pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan. K/L, Polri, Pemda sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan dan disiplin protokol kesehatan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (9/2).

Permintaan itu menyusul kebijakan serupa yang diterbitkan pemerintah dalam rangka larangan bepergian ke luar kota saat liburan Imlek bagi anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wiku juga menegaskan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah dalam masa PPKM berskala mikro.

Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa covid-19 baik PCR swab, antigen swab maupun GeNose.

Adapun ketentuan khusus untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk di Pulau Jawa, pelaku perjalanan udara boleh menggunakan RT-PCR dengan batas waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes antigen berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan via laut di Pulau Jawa, penumpang bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Hasil kedua tes itu berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menggunakan surat keterangan palsu, sebab pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi pidana terhadap perbuatan itu.

“Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil RT PCR atau rapid test antigen, atau GeNsoe tes yang digunakan saat perjalanan. Maka akan dikenakan sanksi tegas,” pungkas Wiku.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia