Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri berkaitan dengan pelarangan bagi sekolah negeri yang mewajibkan siswanya mengenakan atribut kekhususan agama. SKB diterbitkan usai polemik yang terjadi di salah satu sekolah di Sumatra Barat.

Diketahui sebelumnya, SMKN 2 Padang kedapatan ‘memaksa’ seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab jika ingin tetap mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. SKB dianggap perlu diterbitkan demi menjaga ideologi negara dan menghapus upaya-upaya intoleransi di satuan pendidikan. Sebagian pihak mendukung, namun tak banyak juga yang menolak, bahkan pesimistis SKB 3 Menteri bisa dilaksanakan.

“SKB ini sebenarnya respons yang kerap digunakan ketika ‘kecolongan’,” kata Aji saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (5/2).

Aji mengatakan tren kebijakan diskriminasi di lingkungan sekolah memang tak hanya ada tahun ini. Diskriminasi yang muncul karena satu kebijakan tertentu sudah terjadi sejak lama, dilakukan para tenaga pendidik dan terkesan diwajarkan oleh lingkungan.

“Namun tidak ada aturan yang komprehensif dalam meresponsnya,” kata Aji.

SKB 3 Menteri ini pun, kata Aji, merupakan aturan yang dikeluarkan sebagai respons dari kasus yang baru-baru ini mencuat. Namun, tak ada langkah preventif yang dilakukan.

“Masih perlu dilacak apakah efektif atau tidak, apakah memberi efek jera atau tidak,” kata Aji.

Regulasi turunan

Meski terdapat ancaman jika sekolah tak menjalankan aturan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri itu, namun menurut Aji pelaksanaanya tetap akan sulit. Ke depan kata dia, mesti ada regulasi turunan untuk mengawal kebijakan ini.

Tak hanya itu, setiap daerah juga kata dia harus memiliki komitmen untuk menerapkan kebijakan yang tertuang dalam aturan ini. Perlu penguatan di level daerah baik dari Gubernur/Bupati/Camat hingga Kepala Sekolah.

“Perlu ada regulasi turunan. Di samping itu, perlu ada pengawasan dari pihak sekolah,” kata dia.

Tak hanya itu, sambungnya, peran pengawasan juga bisa diemban bersamaan dengan Dinas Pendidikan di daerah maupun Komite Sekolah. Jadi kata Aji, ada pendekatan regulasi melalui komitmen di daerah.

Sayangnya kata Aji, setiap daerah justru memiliki komitmen dan pandangan yang berbeda-beda di dalam mengawasi mutu dan pelaksanaan aspek-aspek belajar mengajar di lingkungan sekolah.

“Sehingga saya tidak yakin semua sekolah dapat menerapkan, kemungkinan ada error-error yang terjadi di sekolah,” katanya.

Ada hal yang lebih mendesak

Di sisi lain, pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis secara terang-terangan menyebut SKB Tiga Menteri yang mempersoalkan seragam sekolah ini tak tepat dikeluarkan.

Alih-alih mempermasalahkan seragam, mestinya di saat situasi seperti ini pemerintah fokus pada bagaimana siswa harus belajar dengan baik dan merata di semua daerah saat situasi pandemi yang membuat sistem pembelajaraan hanya dilakukan secara daring.

“Karena sebetulnya yg harus jadi perhatian itu sebetulnya soal kepastian sekolah yang aman di era new normal. Jadi yang publik ingin tahu, ini gimana sekolahnya. Bukan tentang bagaimana seragamnya,” kata Rissalwan saat dihubungu melalui telepon.

Secara terang-terangan dia pun menyebut aturan ini adalah hal aneh yang mestinya tak dikeluarkan karena cenderung terlalu mengada-ada. Apalagi kebijakan ini juga keluar tak berapa lama setelah kasus yang dianggap intoleransi di SMKN 2 Padang mencuat.

Padahal kata dia, kebijakan ini mesti tak dibawa ke ranah intoleransi. Justru kata dia, intoleransi muncul ketika hal kecil terlalu dibesar-besarkan.

“Ini sebetulnya hal enggak perlu tapi dibuat-buat jadi perlu. Ini enggak perlu sama sekali. (Aturan) ini tidak ada makna sama sekali,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Rissalwan juga menyebut aturan yang dikeluarkan pada Rabu lalu ini justru bisa mengacaukan dunia pendidikan. Bahkan dia menganggap kebijakan ini cenderung politis, padahal mestinya tak ada satu kebijakan apapun yang cenderung pada politisasi dunia pendidikan.

“Kacau balau, pendidikan jangan dipolitisir, itu ruang bagi anak-anak untuk mendapat hak dia, pelajari hal baru untuk kepentingan di masa depan,” kata dia.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia