Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS) di Bareskrim Polri karena diduga melakukan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Zaim Saidi yang kini ditahan polisi disebut mencari keuntungan 2,5% dari penukaran rupiah ke dinar dan dirham.

Penangkapan Zaim Saidi pada Rabu (3/2/2021) oleh Bareskrim Polri. Pasar Muamalah Depok pertama kali viral di media sosial karena melayani jual-beli bukan menggunakan mata uang rupiah, namun dinar dan dirham.

“Benar (ditangkap),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi detikcom.

Dari informasi yang dihimpun, peranan Zaim Saidi inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Zaim Saidi juga pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.

Dalam penangkapan Zaim Saidi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ¼ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus

Penampakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok.Foto: Penampakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok. (Dok. Istimewa)

Menurut penelusuran polisi, Zaim Saidi juga melayani warga yang ingin menukar rupiah ke dinar dan dirham. Dari penukaran itu, Zaim Saidi mencari keuntungan sebesar 2,5%.

“Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham. Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Warga yang menukarkan rupiahnya menjadi dirham dan dinar bukan disebut sebagai pelaku maupun korban. Mereka tak terlibat membuat mata uang, melainkan hanya menggunakan karena sekadar menukar.

“Jadi dia tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia nggak korban, dia kan cuma nukar,” jelasnya.

Polisi kemudian memutuskan menahan Zaim Saidi yang ditangkap di kediamannya kemarin malam. Ada sejumlah alasan polisi menahan Zaim Saidi.

“Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam sudah dilakukan penahanan tidak masalah,” ujar Rusdi melalui pesan singkat.

Polisi membeberkan alasan subjektif, dikhawatirkan Zaim Saidi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kedua alasan objektif, Zaim Saidi dijerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” terangnya.

Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Aron
Sumber : detik