Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan bekerja maksimal. Salah satunya yang akan segera dilakukan yakni penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka kasus ASABRI ini.
Tidak hanya berada di Indonesia, Mahfud MD menyebut sejumlah aset milik para tersangka diketahui juga berada di negara tetangga Singapura. Penyitaan itu disebut Mahfud akan segera dilakukan pihak Kejagung.
“Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya Asabri. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain,” ujar Mahfud saat dihubungi, Rabu (3/2).
“Kejaksaan Agung akan mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka,” sambungnya.
Pengungkapan dugaan rasuah dalam perkara ini menurut Mahfud bukan hal mudah. Bahkan dirinya pun pada awal tahun 2020 lalu sempat diancam akan dilaporkan kepada polisi akibat dugaan fitnah yang dilontarkannya terkait adanya tindak korupsi di tubuh ASABRI.
Lambat laun, Kejagung menurut Mahfud menjawab tuntas ucapannya tersebut. Bahkan parahnya dugaan korupsi itu justru lebih besar angkanya dari dugaan yang disampaikannya tahun lalu.
“Awal tahun 2020 saya sudah bilang ada dugaan korupsi sekitar 16 triliun di ASABRI. Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah. Waktu itu saya bilang, silakan lapor kalau merasa difitnah tapi kejagung jalan terus menyidik,” kata Mahfud.
“Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari 23 triliun,” tutupnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI (Persero). Terdapat 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
8 tersangka itu yakni Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri; Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE; Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS; Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Mahfud MD soal Aset Tersangka Korupsi ASABRI: Ada di Solo hingga Singapura (2)
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Selanjutnya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Parna
Sumber : kumparan