Kabar baik diberikan pemerintah di tengah pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pembebasan pajak PPh 21 untuk pegawai yang bergaji Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,5 juta per bulan.
Kebijakan perpanjangan pembebasan pajak PPh 21 untuk pegawai itu, dituangkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021 menggantikan menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
“Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2021,” demikian pernyataan Ditjen Pajak, Rabu (3/3).
Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, salah satu insentif yang diberikan dalam PMK tersebut adalah berupa pembayaran pajak PPh 21 atau pajak penghasilan pegawai, masih ditanggung pemerintah alias bebas pajak.
Kabar Baik dari Sri Mulyani: Pegawai Gaji Rp 16 Jutaan Masih Bebas Pajak PPh 21  (1)
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah,” demikian dinyatakan pada salah satu poin keterangan tertulis tersebut.
Dinyatakan dalam keterangan pers tersebut, karyawan yang mendapat insentif pembebasan pajak PPh 21, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Mengacu pada PMK soal pembebasan pajak penghasilan PPh 21 ini, perusahaan yang diberikan insentif tidak memotong pajak penghasilan pegawai adalah jenis usaha dengan kriteria:
1. Memiliki kode atau termasuk dalam 1.189 KLU (KLasifikasi Lapangan Usaha) penerima insentif pajak
2. Perusahaan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
3. Perusahaan telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
4. Pekerja yang bersangkutan telah memiliki NPWP
Editor : Parna
Sumber : kumparan