Seorang pria berinisial HH menyamar sebagai anggota polisi dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) meraup Rp1,7 miliar dengan menjanjikan korban masuk PNS Polri hingga anggota Polri jalur sarjana.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat kerabat tersangka bercerita kepada anggota Polres Metro Depok bahwa memiliki saudara seorang polisi.

Anggota Polres Metro Depok itu kemudian main ke rumah tersangka, dan curiga dengan atribut polisi yang ada di rumah itu.

“Kemudian dicek, bekerja di mana, menurut keterangan dari kerabat, mengaku sebagai seorang Kapolres yaitu Kapolres Tangerang Kota,” tutur Azis kepada wartawan, Selasa (2/2).

“Namun ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel Mabes Polri. Diceklah oleh anggota kepolisian ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok,” lanjutnya.

Tersangka kemudian diinterogasi. Hasilnya, dari ponsel tersangka diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi penipuan. Yakni, tersangka menjanjikan korban dapat memasukkan anaknya menjadi PNS Polri hingga anggota Polri.

Dalih memuluskan jalan korban, tersangka meminta sejumlah uang dari korban.

“Ketika diminta uang, berkunjung lagi, diiming-imingi lagi, kalau dengan status kesarjanaan bukan hanya bisa menjadi seorang PNS Polri, tetapi bisa menjadi seorang anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana, diminta uang lagi,” tutur Azis.

Selama proses itu, kata Azis, tersangka juga menyampaikan bahwa ada proses administrasi yang harus dilengkapi. Mulai dari surat bebas narkoba, surat sehat dan lain sebagainya.

Untuk melengkapi administrasi itu, korban kembali diminta untuk menyetor sejumlah uang. “Sehingga diakumulasi sampai Rp1,4 miliar kurang lebih,” ucap Azis.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka HH rupanya juga sempat meminta uang sebesar Rp300 juta. Tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk pelantikan dirinya sebagai Kapolres Tangerang.

“Meminta uang Rp300 juta kalau tidak salah, namun korban hanya bisa Rp241 juta sehingga total kerugian korban ada 1,7 miliar kurang lebih,” ucap Azis.

Infografis Fakta Gaji PNS dan Belanja Pegawai era JokowiInfografis Fakta Gaji PNS dan Belanja Pegawai era Jokowi. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Disampaikan Azis, tersangka HH sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, dia kerap mengaku sebagai seorang jurnalis lepas atau freelance.

Azis menuturkan pihaknya masih menelusuri uang hasil penipuan yang diperoleh tersangka. “Masih kita telusuri, baik dari rekening koran maupun pembukuan yang lain dan bukti-bukti yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka HH mengaku dalam aksinya ini ia mengedit foto dirinya sehingga tampak menggunakan seragam Polri. Selain itu, HH juga membuat kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu di daerah Kramat Jati.

“Saya terobsesi jadi polisi saja, iya memang saya suka,” katanya.

Lebih lanjut, HH menuturkan bahwa uang hasil penipuan itu ia gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari biaya pernikahan, biaya pengobatan ibunya, hingga membeli kebun.

Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia