Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelidikan kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan kepolisian telah dikirim Polri.
Selanjutnya, Mahfud menyerahkan kepada aparat berwenang untuk memproses laporan tersebut secara adil dan transparan untuk membuka secara terang hal apa yang terjadi terkait peristiwa itu.
“Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti,” ujar Mahfud saat dihubungi, Senin (1/2).
Mahfud MD: Jokowi Minta Polri Tuntaskan Kasus Tewasnya Pengawal Rizieq (1)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Mahfud menambahkan laporan tersebut resmi disampaikan pemerintah kepada Polri pada tanggal 22 Januari 2021 lalu. Dari penyerahan laporan itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi meminta agar perkara itu dapat segera dirampungkan.
“Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Mahfud.
Sebelumnya Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasi peristiwa kematian enam Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan, enam orang tersebut meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda.
Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dengan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api. Sementara kejadian kedua, terjadi di sekitar KM 50 terhadap empat orang Laskar FPI.
Mahfud MD: Jokowi Minta Polri Tuntaskan Kasus Tewasnya Pengawal Rizieq (2)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memeriksa satu dari tiga mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Selain itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menyebut inti hasil penyelidikan yang disampaikan adalah adanya upaya pengawal Habib Rizieq menunggu polisi sehingga berakhir dengan baku tembak yang menewaskan 2 pengawal.
Selain itu, disampaikan juga bahwa adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya 4 orang pengawal Rizieq lainnya dalam insiden 7 Desember 2020 lalu.
Meski bukan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat, Tim Penyelidik Komnas HAM tetap menemukan adanya pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang dalam peristiwa penembakan tersebut.
Editor : Aron
Sumber : kumparan