Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 38 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah selesai dibahas.

Secara total sudah ada 42 rancangan aturan yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat persetujuan dan penetapan. Aturan pelaksana UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari 49 RPP dan 5 R-Perpres.

“38 RPP dan 4 R-Perpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Senin (1/2/2021).

Sudah ada 2 PP yang diundangkan yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kemudian, terdapat 9 RPP dan 1 R-Perpres yang masuk dalam proses harmonisasi dan pembulatan substansinya dan Lalu.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global,” ucapnya.

Airlangga menyebut pihaknya sejak awal telah menerima masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Masukan itu disampaikan lewat portal dan posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), acara Serap Aspirasi, dan surat resmi ke Kemenko Perekonomian.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi,” terang Airlangga.

Berdasarkan catatannya, hingga 25 Januari 2021, masukan yang disampaikan masyarakat lewat portal UU Cipta Kerja dan posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 masukan melalui e-mail, 38 masukan dari acara serap aspirasi, serta 227 masukan melalui aspiran dan tim serap aspirasi.

Pemerintah juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional. Beberapa tokoh yang dilibatkan seperti Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romli Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, dan Budi Mulyanto.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam proses harmonisasinya,” tuturnya.

Airlangga berharap penyelesaian keseluruhan RPP dan R-Perpres tersebut bakal mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yaitu sebagai bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi. Dengan begitu disebut dapat mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

“Peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” pungkasnya.

Editor : Aron
Sumber : detik