Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tilang di lapangan. Mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dipercaya lebih efektif.

“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE,” ujar Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” katanya.

Wacana itu didukung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menyebut perbedaan penegakan hukum secara konvensional dengan penegakan hukum E-TLE. Dengan E-TLE jumlah personel yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir. Selain itu, bentuk pelanggaran lalu lintas akan terawasi 24 jam penuh, serta semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, lalu dapat dijadikan bukti valid dalam persidangan.Seperti dikutip laman Korlantas Polri, ada 10 keuntungan penggunaan E-TLE. Apa saja?”Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ujarnya dalam laman resmi Korlantas Polri.

1. Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya.
2. Tidak memerlukan blanko tilang.
3. Data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan Traffic Attitude Record (TAR) serta berkaitan dengan De merit system. Traffic Attitude Record (TAR) sendiri adalah sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas.
4. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.
5. Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/menjatuhkan putusan denda.
6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/film/rekaman sebagai lampiran sidang.
7. Para pelanggar dapat dikenakan de merit point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. De merit Point System adalah bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM dengan memberikan poin hukuman (penalti) kepada para pelanggar lalu lintas.
8. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainnya.
9. Dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas.
10. Menghindarkan praktik pungli oknum-oknum petugas di lapangan.

Editor : Aron
Sumber : detik