Mahkamah Agung membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung yang mendiskualifikasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

KPU Bandar Lampung telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 itu sebagai pemenang pilkada yang digelar 9 Desember 2020.

Keputusan MA itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung dengan nomor: 1 P/PAP/2021.

Dalam sidang putusan yang digelar MA pada Jumat (22/1) lalu, Ketua Majelis Hakim Supandi memberikan dua putusan penting.Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari Paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Kedua,dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk sepenuhnya.

Dalam putusannya tersebut, MA juga menyatakan bahwa keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

MA juga memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Eva-Deddy tersebut.

KPU Kota Bandar Lampung juga diminta menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2021 tanggal 23 September 2020, yang memenangkan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Respons KPU dan Bawaslu

Menanggapi putusan MA tersebut, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triarmojo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

“Kami belum terima salinan putusannya, baik itu melalui pesan email atau melalui jasa paket,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1/2021).

Semestinya, kata Fery, putusan MA tersebut sudah diterima KPU Kota Bandar Lampung pada hari yang sama saat putusan tersebut diterbitkan. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusannya.

“Ya idealnya, MA mengirimkan salinan putusan kepada para pihak pada hari yang sama putusan diterbitkan,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA. Di mana dalam putusan itu, MA meminta KPU Kota Bandar Lampung untuk kembali menetapkan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

“Segera. Setelah salinan putusan kami terima, langsung akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan komisioner KPU Kota Bandar Lampung Devisi Hukum, Robiul yang juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut kapan salinan putusan itu akan diterima KPU Kota Bandar Lampung.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah dalam keterangan tertulisnya menyatakan putusan majelis pemeriksa dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu pada Rabu (6/1/2021) lalu semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.

“Jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang terkait atas putusan yang dibuat Bawaslu Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku dan kami tentunya menghormati putusan dari MA tersebut,” ujarnya.

Mengenai putusan MA itu, kata Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah, pihaknya menghormati putusan tersebut. Khoir menilai baik MA maupun Bawaslu mempunyai kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

“Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan UU. Penggugat mengajukan gugatannya ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan dan MA memutuskan berdasar UU begitu juga KPU menjalankan keputusan hukum menurut UU,” kata dia.

Sejauh ini, lanjut khoir, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA tentang putusan yang memenangkan Paslon Eva-Deddy.

“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan tersebut,” katanya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia