Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dipolisikan terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Kasus ini bermula saat Permadi berkomentar terkait perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono pada 2 Januari 2021. Dalam perdebatan ini, Permadi membela Hendropriyono.

“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” tulis Abu Janda, dihimpun dari berbagai sumber.

Cuitan itu pun berbuntut pada laporan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Medya menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA. Selain itu, kata Medya, kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.

“Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian” ucap Medya.

Dalam laporan itu, Permadi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Terkait laporan ini, Permadi pun angkat suara dengan membuat sebuah cuitan di akun Twitter miliknya. Dalam cuitannya itu, Permadi turut mengunggah sebuah video berisi pernyataan Pigai yang dinilai bersikap rasis ke etnis Jawa.

“Mau maen lapor-laporan ke polisi isu rasisme bang @harisknpi? Yuk, maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses,” cuit Abu Janda di akun Twitternya.

Di sisi lain, Pigai juga telah angkat suara soal video pernyataannya yang diduga bernada rasial tersebut.

Pigai menjelaskan bahwa kata ‘babu’ yang disebut dalam video itu merujuk pada sistem pemilu yang sering membuat presiden dan wakil presiden didominasi suku tertentu.

“Karena itu cara pandangnya seakan-akan kalau majikan di negara ini itu cuma satu suku, bukan karena mereka secara alamiah dia hebat, tapi karena desain politik,” kata Pigai.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia