Presiden Amerika Serikat Joe Biden kembali membatalkan kebijakan mantan presiden Donald Trump, kali ini terkait aborsi.

Biden pada Kamis (28/1) mencabut larangan uang bantuan AS untuk konseling aborsi di luar negeri. Itu artinya dia membolehkan pendanaan untuk aborsi di tingkat internasional.

Larangan itu dicabut menjelang gerakan tahunan anti-aborsi March for Life.

Aturan itu sempat dicabut oleh Presiden Bill Clinton, kemudian diterapkan lagi di pemerintahan Presiden George W. Bush. Setelah itu dicabut oleh Barack Obama.

Presiden Donald Trump kembali memberlakukan undang-undang itu pada 2017. Dan kini kembali dibatalkan Biden.

“Ini adalah kebijakan pemerintahan saya untuk mendukung kesehatan dan hak seksual dan reproduksi perempuan serta anak perempuan di Amerika Serikat, serta secara global,” kata perintah yang ditandatangani Biden.

“Pembatasan bantuan terkait aborsi merongrong upaya Amerika Serikat untuk memajukan kesetaraan gender secara global dengan membatasi kemampuan kami untuk mendukung kesehatan perempuan dan program yang mencegah serta menanggapi kekerasan berbasis gender,” ujarnya.

Biden juga memerintahkan peninjauan aturan di bawah pemerintahan Donald Trump yang memblokir pendanaan pemerintah untuk klinik keluarga berencana di Amerika Serikat yang merujuk wanita untuk aborsi.

Biden memang dikenal dengan tokoh yang pro aborsi. Dia mendukung undang-uang hak abors.

Pada saat kampanye lalu, Biden berjanji untuk memberlakukan undang-undang yang membuat hak aborsi menjadi hukum di negara itu.

Undang-undang tersebut mengacu pada Roe v. Wade yang merupakan keputusan penting dari Mahkamah Agung AS pada 1973, di mana pengadilan memutuskan bahwa Konstitusi AS melindungi kebebasan wanita hamil untuk memilih melakukan aborsi tanpa batasan pemerintah yang berlebihan.

Sementara itu, Wapres Kamala Harris juga menyatakan dukungannya untuk membela hak reproduksi dan hak untuk melakukan aborsi.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia