KPK turut menyoroti Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020 yang mendapat skor 37. Dengan skor itu, Indonesia menempati posisi 102 dari 2018 negara yang dipersepsikan bersih dari korupsi.
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan dengan posisi tersebut, Indonesia masih dipersepsikan tak konsisten dalam memberantas korupsi. Pada tahun lalu, Indonesia mendapat skor 40 dan menempati posisi 85.
“Indonesia, dengan begitu, masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ipi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/1).
KPK soal Skor IPK 37: Indonesia Dapat Dipersepsikan Tak Serius Berantas Korupsi (1)
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020. Foto: Transparency International Indonesia
Pada skala ASEAN, Indonesia berada di bawah negara tetangga seperti Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan Timor-Leste (skor 40). Indonesia sedikit berada di atas Thailand (skor 36) dan Vietnam (skor 36). Selain itu, di atas Filipina (skor 34), Myanmar (skor 28), dan Kamboja (skor 21).
Ipi mengatakan, IPK merupakan indeks komposit yang menggabungkan beberapa skor hasil survei atau penilaian dari beberapa lembaga menjadi satu skor. Menurut dia, perlu didalami lebih lanjut aspek apa saja yang menyebabkan skor korupsi IPK Indonesia turun.
“Korupsi juga merupakan persoalan yang kompleks. Tidak bisa dilihat hanya dari satu skor. Selain itu, pengukuran berbasis persepsi masyarakat sering kali bersifat sticky,” ucapnya.
KPK soal Skor IPK 37: Indonesia Dapat Dipersepsikan Tak Serius Berantas Korupsi (2)
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020. Foto: Transparency International Indonesia
“Salah satunya karena ada time lag (jeda waktu) antara intervensi atau kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan yang diterima oleh masyarakat, sehingga persepsi masyarakat kerap kali bisa berubah dalam waktu cepat,” sambungnya.
TII memberikan catatan dari perhitungan IPK 2020. Salah satunya di sektor korupsi politik dan demokrasi. Terkait itu, Ipi membeberkan hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik.
Ia mengatakan, episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik. Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif.
“KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik,” ucapnya.

Pencegahan Korupsi di Masa Pandemi

Pencegahan korupsi pada masa pandemi corona juga menjadi salah satu fokus KPK pada tahun 2020. Menurut Ipi, sejalan dengan rekomendasi TII, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya,” ucap Ipi.
Selain itu, KPK juga menyoroti sejumlah hal. Seperti dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.
Hal lainnya yang jadi sorotan KPK adalah mendorong praktik good governance secara konsisten dengan meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah.
“CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata. Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka,” ucap Ipi.
“Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi,” pungkasnya.
Editor : Parna
Sumber : kumparan