Pihak keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 melayangkan gugatan terhadap produsen pesawat yang jatuh tersebut, Boeing Corporation.

Gugatan atas nama keluarga tiga korban SJ 182 itu dilakukan Firma Hukum asal Chicago, Amerika Serikat, Wisner pada 25 Januari 2021. Diketahui pesawat Sriwijaya SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan kepulauan seribu adalah tipe Boeing 737-500.

“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Circuit Cook County, Illinois, kantor pusat Boeing,” demikian keterangan dari firma hukum Wisner yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Selain itu juga membuat mesin-katup pengecekan udara tahap kelima mengalami korosi dan bocor, menyebabkannya macet di posisi terbuka selama penerbangan.

“Ini telah mengakibatkan kompresor macet yang tidak terkendali,” demikian keterangan dari firma hukum tersebut terkait gugatannya.

Sebagai informasi, firma hukum Wisner ini juga yang mewakili korban kecelakaan Lion Air JT 610 dan Ethioia Air ET 302 untuk menggugat Boeing.

Selain itu, dalam keterangannya, Wisner menyatakan telah mewakili keluarga korban kecelakaan udara Indonesia selama tiga dekade terakhir.

Beberapa di antaranya Garuda 152 dekat Medan pada 26 September 1997, Silk Air 185 dekat Palembang pada 19
Desember 1997, Garuda Air 421 di Sungai Solo pada 16 Januari 2002, Garuda Air 200 7 Maret 2007 di Yogyakarta, Lion Air JT 538 di Solo pada 2004, hingga Air Asia 8501 pada 28 Desember 2014 di Laut Jawa.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontiakan jatuh di perairan kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu (9/1).

Operasi gabungan yang dikoordinasi Basarnas telah disetop pada 21 Januari lalu. Baru satu bagian kotak hitam (black box) ditemukan tim SAR yakni yang merekam data penerbangan (FDR).

Pada 21 Januari lalu, Direktur Operasi Basarnas Brigjen Rasman MS mengatakan pencarian bagian kotak hitam lain yang menyimpan suara di dalam kokpit (CVR) tetap dilanjutkan di bawah komando Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia