Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.

Selain mendorong realisasi pembentukan Komponen Cadangan, Jokowi juga menginginkan implementasi pertahanan di pulau-pulau besar.

“Pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar,” demikian bunyi Pasal 2 huruf b, dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (24/1).

Perpres 8/2021 ini sekaligus mengganti Perpres 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.

Selain implementasi pembentukan komcad dan pertahanan pulau besar, Perpres 8/2021 juga mendorong postur TNI memiliki kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi NKRI.

Kemudian di huruf g menyebutkan, penguatan pertahanan negara dapat dilakukan dengan peningkatan kemampuan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga dan pemerintah daerah.

“Peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan negara,” demikian bunyi poin g Pasal 2.

Di poin lain, Perpres 8/2021 juga memandatkan peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dam misi perdamaian dunia di bawah PBB.

“Kebijakan Umum ini juga menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan,” demikian bunyi Pasal 4.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia