Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menuturkan hasil penghitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) masih dapat berubah.

Menurut dia, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait jumlah estimasi kerugian negara yang diterima dari dua instansi berbeda. Pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut Rp17 triliun. Sementara, terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menaksir kerugian negara mencapai Rp22 triliun.

“Bisa bertambah, tergantung cara menilainya. Kalau dari sisa rentang waktunya, memang BPK menelitinya lebih panjang daripada BPKP. Nah, kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/1).

Belum lagi, kata dia, fluktuasi terhadap nilai keuangan negara yang dapat terjadi selama prses penyidikan. Fluktasi itu menurutnya dapat terjadi lantaran berbagai hal. Misalnya, harga saham.

Namun demikian, Ali menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan perhitungan versi BPK.

“Fix-nya nunggu BPK dong. Tapi kan ini masih fluktuatif kan, jadi tepatnya belum, tunggu BPK,” tandasnya.

Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Asabri.Namun demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan setidaknya ada tujuh calon tersangka yang sedang dibidik oleh Kejagung dalam perkara ini.

Menurutnya, dua dari tujuh calon tersangka itu merupakan sosok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, pihak Kejaksaan belum memeriksa satupun terdakwa dari kasus Jiwasraya dalam perkara ini.

Selin itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

“Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwaraya,” ujarnya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia