Pemerintah China menerbitkan undang-undang baru yang isinya memperbolehkan kapal penjaga pantai mereka menembaki kapal asing yang berpotensi mengancam wilayah perairannya.

Beleid itu dianggap berpotensi meningkatkan ketegangan di wilayah perairan Laut China Selatan yang menjadi sengketa dengan sejumlah negara.

Menurut laporan media pemerintah, badan legislatif tertinggi China yakni Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengesahkan UU Penjaga Pantai pada Jumat (22/1) pekan lalu.

Dalam draf susunan kata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai diperbolehkan menggunakan “semua cara yang diperlukan” untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing.

Artikel pertama dari RUU menjelaskan bahwa diperlukan hukum untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

Melansir Reuters, UU itu muncul tujuh tahun usai China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

RUU tersebut turut menetapkan keadaan-keadaan tertentu atas penggunaan berbagai jenis senjata baik genggam, kapal, atau udara.

Tak hanya itu, RUU tersebut juga memungkinkan personel penjaga pantai menghancurkan struktur bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China, serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim China.

RUU itu juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara “sesuai kebutuhan” untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.

China tercatat memiliki sejumlah sengketa dengan beberapa negara Asia, mencakup sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan Taiwan serta beberapa negara Asia Tenggara yaitu Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam di Laut China Selatan (LCS).

Sejauh ini, China mengerahkan penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, bahkan terkadang menenggelamkannya.

Menanggapi kekhawatiran atas UU baru itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, mengatakan UU tersebut sejalan dengan praktik internasional.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia