Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mencabut larangan transgender menjadi tentara yang dibuat pada era Donald Trump. Biden memutuskan semua warga AS yang memenuhi syarat bisa bertugas dinas militer.

Seperti dilansir AFP, Selasa (26/1/2021) kebijakan baru Biden ditetapkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani di Gedung Putih.

“Sederhananya, transgender tidak akan lagi dikenakan kemungkinan pemecatan atau pemisahan atas dasar identitas gender,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.

Gedung Putih menyebut militer tumbuh subur bila terdiri dari beragam warga AS yang dapat memenuhi standar ketat untuk dinas militer, dan militer yang inklusif memperkuat keamanan nasional AS.

Langkah tersebut membatalkan keputusan kontroversial Trump pada Juli 2017 lalu yang melarang personel transgender bertugas ‘dalam kapasitas apa pun’ di militer.

Sebagai panglima tertinggi, Presiden AS memiliki kebebasan yang sangat besar untuk menetapkan kebijakan Pentagon. Trump, kala itu, memilih untuk membatalkan rencana yang diterapkan oleh mantan Presiden Barack Obama agar militer mulai menerima rekrutan transgender.

Trump mengklaim kebijakan era Obama mengganggu, mahal, dan mengatakan itu mengikis kesiapan militer dan persahabatan di antara pasukan.

Namun dalam perintah Biden yang membatalkan larangan Trump, Gedung Putih mengutip sebuah studi tahun 2016 yang menemukan “memungkinkan individu transgender untuk melayani secara terbuka di militer Amerika Serikat hanya akan berdampak minimal pada kesiapan militer dan biaya perawatan kesehatan.”

Editor : Aron
Sumber : detik