Draf RUU Pemilu melarang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut pilpres, pileg, hingga pilkada. Eks HTI kini setara PKI.

Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Draf ini diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), Senin (25/1/2021).

Aturan mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj.

“jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian bunyi pasal tersebut.

Draf RUU Pemilu ini menyetarakan eks HTI dengan PKI. Di Pasal 182 ayat (2) huruf ii, bekas PKI atau orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI juga dilarang mengikuti pilpres hingga pilkada.

“ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI,” demikian pasal tersebut.

Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan.

RUU Pemilu sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews