Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejati Jawa Barat menangkap terpidana kasus korupsi bernama Andi Winarto. Ia merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga trilunan rupiah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, penangkapan Andi dilakukan pada Kamis (21/1) di Kabupaten Badung, Bali. Ia merupakan DPO Kejati Jawa Barat.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Andi Winarto,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (22/1).
Andi merupakan Direktur Utama dari PT Hastuka Sarana Karya. Perbuatan rasuah Andi telah diputus oleh pengadilan di tingkat Mahkamah Agung pada Agustus 2020. Ia terjerat kasus kredit fiktif.
Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat.
“Atas perbuatan Terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Triliun,” kata Leonard.
Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 1 T (1)
Tim Tabur Kejagung tangkap buronan atas nama Andi Winarto. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Andi terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk 2 perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya.
Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia pun dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” pungkas Leonard.
Sumber : kumparan