Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan dari penyidikan kasus benih lobster (benur) yang readyviewed beberapa waktu lalu melibatkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan PT Aero Citra Kargo (ACK).

Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut sudah ada beberapa pihak terlapor yang berasal dari pelaku usaha ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sayangnya, ia tak dapat menyebut siapa pelaku usaha yang dimaksud serta barang bukti yang ditemukan.

“Proses memang ada beberapa terlapor kami yang ditahan KPK, di rumah tahanan KPK,” katanya pada konferensi pers daring, Jumat (22/1).

Guntur menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi agar KPPU bisa memeriksa terlapor yang dimaksud. Dia menegaskan kerja sama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ekspor benih lobster ini.

“Beriringan, pastinya KPPU menjalin hubungan dengan KPK untuk bisa menuntaskan perkara lobster ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPPU menetapkan tiga pihak atau terlapor dalam kasus dugaan monopoli ekspor benih lobster. Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dalam melakukan praktik usaha tidak sehat.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menerangkan ketiga pihak tersebut adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.

“Temuan awal kami lihat ada tindakan-tindakan dari terlapor ini ada tiga. Pertama, PT ACK. Kedua, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Perikanan Budidaya Lobster. Ketiga, Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia,” katanya pada media briefing beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bukti awal menunjukkan pengiriman dilakukan oleh pelaku tunggal yang menguasai pasar, yaitu PT ACK. Ia bilang PT ACK mampu menetapkan kargo pengiriman yang lebih tinggi dari harga normal karena kesempatan pihak lain untuk menjadi agen/freight forwarder tertutup.

PT ACK diduga melanggar Pasal Nomor 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 17 tentang Monopoli berbunyi: pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian, diduga ketiga pihak melanggar Pasal 24 UU yang sama soal persekongkolan. Ini dilakukan dengan membatasi pihak yang melakukan ekspor benih lobster.

Pasal 24 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Jika terbukti melanggar, ancaman denda minimal yang akan dikenakan sebesar Rp1 miliar. Mengikuti Omnibus Law UU Cipta Kerja, denda maksimum tidak diatur.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia