Jaksa militer Amerika Serikat mengajukan tuntutan resmi terhadap warga Indonesia mantan pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, dan dua pengikutnya, Kamis (21/1).

Hambali disebut sebagai otak di balik serangan Bom Bali 2002 dan serangan bom ke Hotel JW Marriot Jakarta pada 2003 yang dibantu oleh dua pengikutnya, Muhammad Nazir bin Lep dan Muhammad Farik Bin Amin. Nazir dan Farik disebut sempat menjalani pelatihan oleh Al-Qaidah.

Dia akan menjalani sidang di pengadilan militer, tetapi waktunya belum dipastikan karena masih dalam masa pandemi.

Hambali dan kedua pengikutnya itu ditangkap di Bangkok pada 2003 dan ditahan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo sejak 2006.

Lelaki yang lahir di Cianjur, Jawa Barat itu diyakini merupakan perwakilan tertinggi kelompok teroris Al-Qaidah di kawasan Asia Tenggara.

“Tuntutan itu termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori, yang semuanya melanggar hukum perang,” kata Kementerian Pertahanan AS melalui sebuah pernyataan seperti dikutip AFP.

Tuntutan terhadap Hambali dan dua pengikutnya itu diajukan AS hampir 18 tahun setelah penangkapan. Ketiganya telah menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS tersebut.

Tuntutan itu diajukan AS di hari pertama pemerintahan Presiden Joe Biden resmi menjabat.

Hingga kini, tidak jelas mengapa tuntutan terhadap Hambali dan dua pengikutnya itu mengalami penundaan bertahun-tahun.

Pada 2016, permintaan pembebasan terhadap Hambali ditolak. Menurut jaksa AS, dia masih “merupakan ancaman signifikan” bagi keamanan Amerika Serikat.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia