Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus acara pesta yang dihadiri selebritas Raffi Ahmad beberapa jam setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyetopan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (20/1) kemarin.

Dalam keterangannya hari ini, polisi memastikan readyviewed acara pesta yang turut dihadiri Raffi Ahmad beberapa waktu lalu bersifat privasi dan tak ada undangan.

“Karena sifatnya privasi, tapi dihadiri 18 orang, tapi sudah dilakukan dengan protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (21/1).

Yusri menuturkan pihak kepolisian juga telah mengecek langsung ke lokasi acara yakni di kediaman pengusaha Ricardo Gelael di wilayah Prapanca, Jakarta Selatan.

Kediaman itu, kata Yusri, memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi. Lalu, sambungnya, acara pesta itu di gelar di hall basket yang berada dalam kediaman tersebut dengan luas sekitar 30×20 meter persegi.

Tiap tahunnya, sambung dia, pemilik rumah mengaku memang menggelar acara ulang tahun di tempat itu. Hall basket itu sendiri, menurut Yusri, berkapasitas sebanyak 200 hingga 300 orang.

“Tapi karena situasi pandemi Covid-19 tidak dilakukan acara tersebut, tapi ada teman-teman dekatnya memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18, yang biasanya hall itu dimuat sekitar 300 orang,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan saksi, disampaikan Yusri, mereka juga menyatakan tak ada undangan untuk datang ke acara pesta ulang tahun tersebut.

“Datang tanpa undangan mereka, mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri datang ke kediaman saudara GR,” ucap Yusri.

Yusri menerangkan mereka yang datang dalam acara tersebut juga telah menerapkan aturan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksudkannya adalah pemeriksaan suhu tubuh hingga rapid test atau swab antigen sebelum masuk.

“Juga dilakukan swab antigen, dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid-19,” kata Yusri.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad resmi dihentikan.

Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan acara tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun peraturan daerah.

“Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Yusri.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia