Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asabri, ke tahap penyidikan. Keputusan Kejagung itu menandakan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik itu diteken Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah dengan nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

Ada dua dugaan yang ditelusuri Kejagung. Yang ditelusuri, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi telah menerbitkan sprindik dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

PT Asabri memang melakukan investasi dan reksa dana kurun waktu 2012 sampai 2019. Nilai investasi dan reksa dana yang dilakukan Asabri memang tidak kecil. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Namun, investasi dan reksa dana yang dilakukan Asabri diduga tidak sesuai peraturan. Dugaan itu terendus oleh Kejagung.

“Bahwa pada kurun waktu 2012 sampai 2019, PT Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri, dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi, dan investasi penyertaan dana pada produk reksaa dana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Leonard.

Kejagung sendiri menduga akibat pengelolaan investasi dan reksa dana yang tidak sesuai aturan, timbul indikasi kerugian keuangan negara. Mengenai kerugian keuangan negara ini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Leonard.

Lalu, apa langkah pertama Kejagung usai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri dimulai? Simak di halaman berikutnya.

Langkah pertama yang dilakukan Kejagung usai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri dimulai adalah memanggil saksi-saksi. Leonard sebelumnya juga telah mengungkapkan rencana pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

‘Sasaran’ utama Kejagung yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri. Eks pejabat yang dimaksud adalah SW. Yang bersangkutan merupakan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020.

Selain SW, ada empat saksi lainnya yang juga dipanggil Kejagung. Tiga saksi di antaranya juga merupakan mantan pejabat di PT Asabri. Satu saksi sisanya merupakan pihak swasta.

“Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (20/1/2021).

Pemeriksaan kelima saksi tersebut digelar pada Selasa (19/1/2021). Lantas siapa saja empat saksi yang juga diperiksa selain SW?

Pertama HS yang merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019. Kemudian IWS selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017.

Ketiga BE, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012 sampai Mei 2015. Terakhir, dari pihak swasta yakni LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dengan ditingkatkannya penanganan dugaan korupsi di PT Asabri ke tahap penyidikan, penetapan tersangka semakin dekat. Siapa dia? Baca terus detikcom.

Editor : Aron
Sumber : detik