PT Aneka Tambang (Antam) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dan sudah dibacakan putusannya pada 13 Januari 2021.
PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya. PT Antam dijatuhi hukuman harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Berdasarkan pencarian di sipp.pn.surabayakota.go.id, gugatan ini didaftarkan Budi Said melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Adapun pihak tergugat pertama adalah PT Aneka Tambang Tbk, kedua Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam, ketiga Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, keempat Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan kelima Eksi Anggraeni. Selain itu ada 7 turut tergugat dalam kasus tersebut.
Mengutip petitum, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
“Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.” demikian bunyi petitum tersebut.
Selain itu, pengadilan memutuskan menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat V.
Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar seluruh biaya perkara.
Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengungkapkan pihaknya sudah melayani sesuai aturan. Sehingga Antam akan mengajukan banding.
“Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto saat dihubungi, Minggu (17/1).
Perkara ini dimulai saat Budi Said yang membeli 7 ton emas hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan. Pembelian tersebut diduga dipicu adanya diskon. Kunto menegaskan pihaknya mempunyai alasan yang jelas untuk mengajukan banding.
“ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut,” ujar Kunto.
Kunto menjelaskan dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta pihaknya memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Ia memastikan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
“ANTAM menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” ungkap Kunto.
Kunto menuturkan dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, pihaknya mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Menurut dia, Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
“Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain,” tutur Kunto.
Untuk itu, Kunto mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjual emas Antam. Apalagi dengan harga yang tidak wajar.
“Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” terang Kunto.
Editor : Aron
Sumber : kumparan