Konglomerat Surabaya, Budi Said, menjadi korban penipuan jual-beli emas. Tidak tanggung-tanggung, ia tertipu pembelian emas sebesar 1,1 ton atau dirupiahkan Rp 573 miliar (dengan harga Rp 505 ribu/gram).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Surabaya yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021). Dalam dakwaan diceritakan kasus bermula saat Budi bertemu orang di toko emas di Krian pada Februari 2018. Kala itu ia mendengar Antam sedang menggelar diskon penjualan emas batangan.

Budi kemudian ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya. Selain itu, Budi berkenalan dengan marketing yang bernama Eski Angraini.

Eski menawarkan harga emas Rp 530 juta per kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eski menghubungi Budi bahwa ia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Hingga kasus ini bergulir, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg, emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 10 Desember 2019, PN Surabaya memutuskan Eksi bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama.

“Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dengan anggota Rochmad dan Sapruddin.

Editor : Aron
Sumber : detik