Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berhasil membongkar praktik pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus disembunyikan dalam koper.

Modus ini dilakukan oleh seseorang pemilik money changer. Total uang yang disembunyikan sebesar Rp 23,4 miliar. Pemilik money changer ini tertangkap di bandara karena membawa uang dalam jumlah besar dan disembunyikan di dalam koper.

“Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper,” kata Sri Mulyani dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Penangkapan pemilik money changer ini dalam rangka mengimplementasikan ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas. Saat ini, ada beberapa bandara yang memiliki risiko tinggi dari tindakan tersebut, yaitu Soekarno-Hatta (Soetta), Ngurah Rai, dan Batam.

Penangkapan pelaku TPPU juga buah kerja sama antara Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Sri Mulyani melaporkan ada sebanyak 13.704 kasus mengenai pelanggaran aturan pembawaan uang tunai lintas batas pada periode 2016-2020. Kasus yang sudah ditindak sebanyak 857 kasus di mana sanksi administrasinya mencapai Rp 31,39 miliar.

“3 wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPUBC tipe C Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan tipe B, Batam,” ungkapnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan TPPU atau money laundering terjadi dalam berbagai bentuk. Dia menyebut, salah satu dalam bentuk pemalsuan alat-alat kesehatan.

Tidak hanya itu, kegiatan sosial pun bisa menjadi tempat pencucian uang. Beberapa kegiatan tersebut berdasarkan laporan Financial Action Task Force (FATF).

“Bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda, yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud),” kata Airlangga.

“Termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measures),” tambahnya.

Untuk mencegah TPPU di tanah air, Airlangga mengatakan akan dilakukan melalui aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diharapkan dapat masuk RUU Prioritas 2021. Usulan beleid ini pun berasal dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mantan Menteri Perindustrian ini pun mengimbau kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk memperkuat penerapan risk based supervision, yang juga telah disyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations.

“Komite TPPU meminta dukungan Bapak Presiden atas penetapan 2 RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT, yaitu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada Tahun 2021,” ungkapnya.

Editor : Aron
Sumber : detik